Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merampungkan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/2) malam. Terpidana seumur hidup itu, diperiksa penyidik terkait perkara yang menjerat wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam keterangannya, Akil mengaku ditanya penyidik seputar persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
“Ya soal menyidangkan perkara itulah, perkara yang jadi perkara itu,” kata Akil usai menjalani pemriksaan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan (4/2) malam.
Saat disinggung prihal pemberian uang kepada tersangka Bambang dalam mobil, Akil pun menepis tudingan itu. ” Nggak ada pemberian uang di dalam mobil,” sambugnya.
Meski begitu, Akil yang keluar sekitar pukul 23.30 WIB itu, membenarkan sempat bertemu dengan Bambang. Dia pun menegaskan, pertemuan dengan pria yang akrab disapa BW ini dia tuangkan dalam pledoi (pembelaan) saat dirinya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Oh iya, kan di dalam pembelaan saya tanggal 23 Juni di perkara saya di PN tipikor kan sudah saya ungkapkan di pledoi saya, pertemuan saya dengan BW itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, ketika persidangan Akil dengan agenda pembacaan Pledoi, Akil mengungkap bahwa BW sempat melobi dirinya ketika perkara sengketa pilkada kotawaringin barat bergulir di MK.
“Saya pernah satu mobil dengan Bambang Widjojanto dalam perjalanan ke Pasar Minggu. Intinya dia minta tolong terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat. Dia menjadi pengacaranya,” ujar Akil ketika membacakan pledoi.
Selain itu, Akil juga menyebut Bambang meminta bantuan untuk melobi para anggota Komisi III DPR. Akil menyebut saat itu, Bambang tengah menjalani fit and proper test untuk menjadi pimpinan KPK.
“Selain itu, Bambang Widjojanto juga pernah bertemu dengan ketua MK kala itu, Mahfud MD terkait pengujian UU KPK. Saat itu Bambang menjadi pengacara dari Bibit Chandra,” kata Akil.
Sekedar informasi, Bareskrim telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberikan keterangan palsu tehadap saksi-saksi dalam sidang perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Bambang dilaporkan Sugianto Sabran yang tak lain adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa pilkada pada tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby