Jakarta, Aktual.co —  Kementerian Sosial saat ini sedang mempersiapkan 700 konselor adiksi unuk mendukung target rehabilitasi sosial 10.000 korban penyalahgunaan narkotika.
“Kita siapkan 700 konselor adiksi dan 500 pekerja sosial adiksi,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Rabu (4/2).
Kebutuhan konselor dan peksos adiksi itu dipenuhi dari Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) dan dari 38 prodi kesejahteraan sosial di 38 perguruan tinggi.
“Jadi mereka akan mendapatkan pendidikan khusus bagaimana menjadi konselor adiksi,” kata dia.
Pemerintah menargetkan merehabilitasi 100.000 korban penyalahgunaan narkotika, sementara Kemensos sendiri melalui 105 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah terakreditasi akan merehabilitasi sosial 10.000 orang.
Target rehabilitasi tersebut dilakukan melalui 105 IPWL yang saat ini sudah terakreditasi di Kemensos terdiri dari dua Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos, lima Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dan 98 lembaga milik masyarakat di 24 provinsi.
Dari 105 IPWL tersebut kapasitas untuk rehab sosial selama enam bulan sebanyak 5.000 orang sehingga dalam setahun mampu merehab 10.000.
Indonesia sudah lampu merah dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba). Dimana, saat ini, jumlah pengguna narkoba mencapai 4,2 juta orang.
Korban tewas diperkirakan mencapai 40-50 orang dalam sehari karena narkotika dan 60 persen pengguna ganja dan sabu-sabu sangat berpotensi mengalami gangguan psikotik.
Dari segi ekonomi, Rp50 triliun dalam setahun dibelanjakan para pencandu untuk menikmati barang haram tersebut. Dari jumlah pencandu dan perputaran uang yang fantastik itu, ternyata tidak sebanding dengan upaya rehabilitasi. Pemerintah merehabilitasi 100 ribu pengguna per tahun, sehingga membutuhkan waktu 42 tahun untuk menuntaskannya dengan catatan tidak ada penambahan pengguna baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid