Manokwari, Aktual.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat selama periode Januari hingga Februari 2023 berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja jaringan Jayapura-Sorong berinisial MH, MFH, GAS, NP, dan MMO.
Kepala BNN Papua Barat Brigadir Jenderal Polisi Heri Istu Hariono di Manokwari, Selasa (21/2), mengatakan tersangka MFH, GAS, dan NP tergabung dalam satu sindikat peredaran ganja kering Jayapura-Sorong, sedangkan dua tersangka lainnya masing-masing memiliki sindikat berbeda.
“Jadi, ini penangkapan dari Januari hingga Februari 2023 dengan tiga laporan polisi,” kata Heri saat merilis kasus tersebut
Ia menjelaskan tersangka pertama yang ditangkap tim BNN Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari adalah MH dengan barang bukti ganja kering hampir 300 gram yang dikemas dalam plastik bening sebanyak 17 bungkus.
MH dibekuk di atas kapal laut yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari saat hendak menuju Sorong pada 23 Januari 2023, namun sebagian besar ganja kering berhasil diedarkan MH melalui sindikat di Manokwari.
“Sebenarnya dari tangan MH ini ada barang bukti lain lagi, tapi kita ketinggalan momentum dan sudah beredar di Manokwari,” kata Heri.
Ia melanjutkan tim BNN mendapat informasi dari masyarakat terkait distribusi ganja kering menggunakan kapal laut dari Jayapura menuju Sorong pada 12 Februari 2023.
Tim BNN kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Manokwari untuk melakukan pemeriksaan di atas kapal dan berhasil menemukan tersangka MFH beserta barang bukti ganja seberat 9,2 kilogram.
MFH mengaku bahwa ganja itu dipesan oleh tersangka GAS untuk menjalankan bisnis haram di wilayah Sorong, Papua Barat Daya. Tim kemudian menyusun strategi agar tersangka GAS mengambil pesanan ganja yang dibawa oleh MFH.
“Tersangka GAS datang bersama rekannya NP untuk ambil barang lalu kita tangkap. Ketiga tersangka ini satu sindikat,” jelas Heri.
Tersangka pengedar lainnya, yaitu MMO, ditangkap tim BNN pada waktu yang bersamaan dengan penangkapan MFH di atas kapal menuju Sorong, namun tersangka MMO bukan bagian dari sindikat MFH, GAS, dan NP.
Barang bukti ganja kering yang disita dari tangan tersangka MMO sebanyak 1,2 kilogram sehingga total ganja yang diamankan dari tiga laporan polisi lebih kurang 10 kilogram.
“BB (barang bukti) dari tersangka MMO itu sudah dibagi-bagi dalam 58 plastik bening siap edar. MMO ini sindikatnya sendiri,” tambah Kepala BNN Papua Barat.
Ia menuturkan tiga tersangka yang tergabung dalam satu sindikat dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka MMO dan MH dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Tersangka GAS ini seorang residivis, jadi ada tambahan pasal pemberatan,” imbuh Heri.
Ia menambahkan peredaran ganja di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya didominasi ganja dari Papua Nugini yang didistribusikan menggunakan transportasi laut.
Oleh sebab itu, BNN berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan laporan sehingga upaya memberantas peredaran gelap narkotika berjalan maksimal.
Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari Johan Pandores menuturkan kerja sama antara BNN Papua Barat, Bea Cukai Manokwari, dan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat membuahkan hasil positif dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika.
Menurut Johan, pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika memerlukan dukungan tidak hanya lintas pemangku kepentingan, tetapi seluruh elemen masyarakat di wilayah setempat agar generasi muda Papua bebas dari pengaruh buruk narkoba.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra