Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telat untuk membentuk komite etik, dalam menindak dan melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPK Abraham Samad yang dinilai tak hanya melanggar kode etik melainkan melakukan pelanggaran pidana.
Direktur KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide menilai, seharusnya komite etik dibentuk ketika hiruk pikuk itu terjadi ditubuh lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad tersebut.
“Kalau saya nilai komite etik seharusnya dibentuk ketika hiruk pikuk awal mulai membentuk. Ini responnya sangat telat,” kata Yusuf ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (4/2).
Dia menilai, masalah yang saat ini terjadi di pimpinan KPK itu bukan saja menyangkut masalah etik. Terlebih KPK Watch menilai, ada unsur pidana yang dilakukan oleh Abraham.
“Yang menyangkut  Abaraham Samad bukan hanya diselesaikan oleh komite etik semata, ada unsur pidana, ada pembicaraan terkait janji perkara. Termasuk perkara Emir Moeis, Iwan Koster, maksudnya ini dalam kodet etik, tak boleh karena melakukan pembicaraan soal perkara,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby