Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah dan DPRK Aceh Utara bakal melarang pria dan wanita yang non muhrim berboncengan. Hal itu tertuang dalam rancangan qanun (peraturan daerah) Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) yang kini sedang dibahas oleh panitia Legislasi DPRK setempat.
 
“Berkendaraan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Dilarang berboncengan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Tidak boleh bermesraan antara laki dan perempuan dalam kendaraan (mobil) dan sejenisnya,” tegas Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara, Tgk Fauzan kepada Aktual.co, Rabu (4/2).

Sedangkan tata cara bertamu dan menerima tamu adalah bertamu yang didampingi oleh muhrim atau tokoh adat gampong sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
 
Begitu pula berusaha, sambung politisi Partai Aceh itu, harus  sesuai ketentuan syariat Islam dan adat istiadat. Misalnya, dilarang berdagang waktu salat Jumat dan waktu salat wajib lainnya.  

“Dilarang menjual busana nonmuslim. Tempat usaha dilarang membuat pembatas/penutup/ruang yang bisa menimbulkan perbuatan maksiat, dan dilarang menjual bahan pengawet untuk makanan yang dapat merusak kesehatan,” tegasnya kembali.

Lokasi wisata atau tempat rekreasi pun harus sesuai ketentuan syariat Islam dan adat istiadat. Pengelola tempat rekreasi diwajibkan memeriksa identitas pengunjung seperti memperlihatkan buku nikah, dan memisahkan pengunjung laki dan perempuan yang bukan muhrim.

Berikutnya, proses belajar mengajar yang sesuai ketentuan syariat Islam. Diwajibkan memisahkan ruang belajar laki dan perempuan.
 
Ditambahkan, tempat hiburan/panggung hiburan dan tontonan juga harus sesuai ketentuan syariat Islam. Pengelola tempat hiburan diwajibkan memisahkan pengunjung laki dan perempuan yang bukan muhrim.

Tempat hiburan/panggung hiburan yang berupa pesta perkawinan, sunah Rasul (khitan), arisan, kegiatan ekstra kurikuler sekolah dan kampus, kegiatan perkantoran, kegiatan bisnis/promosi yang menyediakan hiburan atau pertunjukan dilarang menampilkan pertunjukan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Misalnya, pertunjukan organ tunggal, konser musik, festival busana nomuslim, dan karaoke ruang tertutup.
 
“Dalam waktu dekat ini akan disahkan qanun itu. Kita sudah mendengar seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait qanun ini. Tujuan qanun ini agar kita benar-benar menjalankan syariat Islam,” pungkas Tgk Fauzan.

Artikel ini ditulis oleh: