Jakarta, Aktual.co — Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan sebaiknya pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati dan wali kota berlangsung pada April atau Mei, dengan pertimbangan pelaksanaan satu tahun anggaran, dan kemungkinan dua putaran.
“Kalau pilkada dilakukan pada April atau Mei, sekalipun sistem dua putaran masih mau dipertahankan, maka tetap akan bisa selesai pada tahun itu juga. Jadi tidak akan menyeberang pada tahun berikutnya, artinya pelantikan itu masih tahun yang sama,” kata Hadar di Jakarta, Rabu (4/2).
Dia menjelaskan, jika pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di Desember, seperti rencana KPU berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka sudah pasti putaran kedua dan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan di tahun berikutnya.
Sementara itu, jika pelaksanaan pilkada dilakukan di Februari, seperti yang diusulkan oleh sebagian besar fraksi di Komisi II DPR, maka konsekuensinya akan ada sejumlah tahapan awal yang berlangsung di tahun sebelumnya.
“Kalau pilkada di Februari 2016, maka tahapan-tahapan sebelumnya seperti pencalonan, penyusunan daftar pemilih atau mungkin uji publik harus sudah dilaksanakan di 2015,” jelas Hadar.
Selain itu, persoalan terkait manajemen anggaran juga berpotensi muncul jika pelaksanaan pilkada serentak digelar di awal tahun, seperti melompati satu tahun anggaran.
“Waktu kami konsultasi dengan Komisi II pekan lalu, kami tidak membicarakan secara rinci pelaksanaannya itu (Februari). Kami hanya mengusulkan saja bahwa dalam rangka menata siklus kepemiluan sebaiknya pilkada serentak dilaksanakan di 2016.”
Artikel ini ditulis oleh: