Jakarta, Aktual.co — Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, selama 2014 berhasil mengungkap 72 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya ilegal dengan jumlah tersangka 94 orang.
“Adapun barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan itu sebanyak 18 kilogram ganja kering dan 82 gram jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Supeno kepada Antara di Sukabumi, Rabu (4/2).
Menurutnya, kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya masih marak, bahkan pada awal tahun ini saja pihaknya sudah mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka.
Peredaran narkoba dari hasil pengungkapan ini mayoritas menggunakan modus pemesanan melalui kurir yang menyimpannya di tempat tertentu, sehingga antara konsumen dan pengedarnya tidak bertatap muka. Barang haram itu disimpan di suatu tempat yang sudah dipetakan melalui telepon atau pesan pendek telepon seluler.
Bahkan, mayoritas tersangka yang ditangkap mengaku digerakkan oleh bandarnya yang berada di dalam lembaga permasyarakatan seperti Lapas Banceuy Bandung. Sehingga mayoritas pengedar yang ditangkap jajarannya adalah kurir, walaupun ada beberapa orang di antaranya merupakan bandar tangan kedua dari bandar besar.
“Kami akui, dalam pengungkapan kasus narkoba ini cukup kesulitan, karena modus yang dilakukan pengedar adalah beli putus, sehingga baik si konsumen maupun kurir juga tidak pernah bertatap muka. Apalagi jaringan narkoba biasanya bungkam saat diinterogasi,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby