Jakarta, Aktual.co — Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan RI Ade Komarudin, menyarankan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah langsung segera direvisi karena masih masih banyak permasalahan.
“Masih banyak ditemukan beberapa permasalahan yang ada dalam Undang-undang Pilkada, dan ini harus segera diselesaikan,” kata Ade Komarudin, di Jakarta, Rabu (4/2).
Materi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Langsung masih banyak yang perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang.
“Perlu relevansi supaya tidak ada kesalahan dalam menerapkan peraturan dari undang-undang, zaman juga berubah,” katanya.
Beberapa pasal yang bermasalah menurut Ade yaitu pada pasal 37 tentang tahapan penyelenggaraan yang terlalu lama.
Dalam aturan tersebut calon selama enam bulan diminta untuk mengumpulkan persyaratan. Sementara ia berpendapat, sebaiknya tiga bulan saja sebelum bakal calon mendaftarkan diri.
Kemudian pasal 38, tentang uji publik, sebaiknya uji publik dilaksanakan oleh partai politik dari calon berasal, sehingga mempersingkat waktu lebih efisien.
Kedepannya, diharapkan revisi dilakukan untuk mempermudah proses pemilihan, sehingga bisa mengurangi kemungkinan konflik.

Artikel ini ditulis oleh: