Surabaya, Aktual.co — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di lingkungan Pemprop Jawa Timur diamankan anggota Polrestabes Surabaya lantaran melakukan penipuan dengan  menjanjikan para korbannya masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Selain harus mempertangungjawabkan perbuatannya, Eka Purnama (42), warga Simo Sidomulyo Gg VII, Surabaya tersebut juga  harus dipecat sebagai PNS.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, mengatakan, untuk menjalankan aksinya, Eka bekerja sama dengan rekannya Sanuji (50), warga Sidoraharjo, Kedamean, Gresik, sejak tahun 2012/2013.
Mereka mencari orang-orang pekerja swasta untuk ditawarkan menjadi  menjadi PNS. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
“Tersangka ini menjanjikan bisa memasukkan PNS. Kika korban tidak masuk CPNS, uang dijanjikan  akan dikembalikan,”
Setelah korban membayar uang puluhan juta rupiah, namun hingga berbulan-bulan kemudian, korban tetap tak diterima sebagai PNS dan uang pun tidak kembali.
Dari banyak korban yang tertipu, 8 korban diantaranya melapor ke polisi hingga akhirnya Eka CS pun ditangkap.
Dari tangan tersangka  polisi  menyita uang tunai Rp 234 juta yang didapat tersangka dari sejumlah korban untuk dijadikan barang bukti.Polisi hingga kini masih mendalami untuk mengetahui apakah ada  keterlibatan satu PNS aktif sampai saat ini di lingkungan Pemprov Jawa Timur. 
Sebab, dari pengakuan Eka,  uang hasil penipuannya itu dibagi bersama tiga orang. Sanuji yang berperan mencari korban mendapat bagian Rp 5 juta, tersangka Eka sendiri mendapat Rp 109 juta, sedangkan PNS yang belum ditangkap dan saat ini masih aktif bekerja mendapat Rp 120 juta.

Artikel ini ditulis oleh: