Beranda Nasional Soal Permenaker Baru, Komisi IX: Manfaat Perlindungan Bagi PMI Semakin Bertambah

Soal Permenaker Baru, Komisi IX: Manfaat Perlindungan Bagi PMI Semakin Bertambah

Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah (IST)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah menyatakan dukungannya kepada Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nadlifah berpandangan aturan baru tersebut bakal memberikan manfaat lebih untuk perlindungan dan pelayanan bagi PMI.

“Saya, orang pertama yang mendukung hadirnya Permenaker Baru soal Jaminan Sosial bagi PMI ini. Sebab, dengan biaya iuran yang tidak berubah, manfaat perlindungan bagi PMI semakin bertambah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diberikan kepada aktual.com, Sabtu (4/3) kemarin.

Politisi PKB ini juga menilai Permenaker tersebut menjadi bukti keberpihakan negara kepada PMI. Sebab, dengan aturan baru tersebut, manfaat perlindungan menjadi lebih luas, sehingga para PMI pun dapat bekerja lebih tenang di negeri orang. Secara umum, ungkap Nadlifah, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 berupaya membawa PMI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh. Mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan hingga setelah bekerja sebagai PMI.

“Ada jaminan sosial atas 21 risiko, yang meningkat dari aturan sebelumnya. Misalnya pelayanan kesehatan, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, santunan kematian, biaya pemakaman, serta bantuan biaya pengobatan di negara tujuan penempatan. Masih banyak manfaat lainnya yang saya kira akan membuat PMI merasa aman bekerja di luar negeri,” ujar dia.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Permenaker ini menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Menaker Ida menjelaskan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak mengalami kenaikan. Nominalnya tetap sama yakni sebesar Rp 370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Adapun rinciannya seperti berikut: iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yakni 6 bulan sebesar Rp 108.000, 12 bulan Rp 189.000, dan 24 bulan sebesar Rp 332.500.

Meski besaran iuran tidak mengalami kenaikan, namun Menaker Ida memastikan manfaat program jaminan sosial justru bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih terperinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon PMI atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Kemudian, manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja. Dalam Permenaker 4/2023 itu juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon PMI atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.

Manfaat berikutnya antara lain bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson