Banda Aceh, Aktual.co — Pengamat politik dan keamanan, Universitas Syah Kuala, Aceh, Aryos Nivada mendesak agar Pemerintah Aceh memastikan bahwa turunan UU Pemerintah Aceh berupa RPP Kewenangan, RPP Migas dan Perpres Pertanahan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Selama ini, informasi turunan UUPA tersebut sudah ditandatangani presiden hanya disampaikan oleh Mendagri RI Tjahjo Kumolo. Sebaliknya, Pemerintah Aceh sampai saat ini belum mengetahui apakah turunan UUPA itu sudah ditandatangani, dengan nomor PP dan lain sebagainya.
“Seharusnya, gubernur memastikan dulu berapa nomor Perpres tersebut, dan lain sebagainya baru disampaikan ke masyarakat Aceh. Jangan belum ada kepastian, sudah disampaikan bahwa presiden sudah tandatangan. Nanti, dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Aryos Nivada kepada Aktual.co, Rabu (4/2).
Dikhawatirkan, jika presiden belum menandatangani PP itu namun telah disampaikan ke publik sudah ditandatangani, maka rakyat Aceh akan mengklaim Jakarta kembali mengkhianati Aceh.
Terkait pernyataan Mendagri RI, Tjahjo Kumolo yang menyatakan akan mengantarkan turunan UUPA itu ke Aceh dalam waktu dekat ini, Aryos menilai lebih baik Mendagri secepatnya memutuskan persoalan turunan UUPA tersebut.
“Jika melihat gejolak politik nasional akhir-akhir ini, rasanya sulit membayangkan Mendagri dan dua menteri lainnya dalam waktu dekat mengantarkan turunan UUPA ke Aceh,” ujarnya.
Ditambahkan, lebih baik pemerintah pusat segera mengumumkan secara resmi bahwa turunan UUPA telah ditandatangani presiden lengkap dengan nomor PP dan tanggal penandatanganannya. Sehingga, itu bisa dijadikan acuan bagi publik di Aceh, bahwa turunan UUPA itu telah sah.
Sekedar diketahui, persoalan turunan UUPA berlarut-larut sejak tahun 2008 dan sampai sekarang belum ada kepastikan apakah presiden telah menandatangani turunan UU tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:

















