Jakarta, aktual.com – Komisi Informasi (KI) Pusat melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada tiga program kerja prioritas selama tahun 2022, menurut Laporan Tahunan KI Pusat Tahun 2022.

Tiga program prioritas tersebut ialah program penyelesaian sengketa informasi, hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) pada badan publik, serta hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

“Kami sudah memenuhi target bahkan kami melebihi dari target yang diberikan,” kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Sekretariat KI Pusat, Jakarta, Senin.

Donny menyebut KI Pusat menyelesaikan 98 register sengketa informasi publik dari 90 register sengketa informasi publik yang menjadi target dari RPJMN 2020-2024.

Selain itu, kata dia, KI Pusat juga melampaui target yang ditetapkan RPJMN 2020-2024 pada program penguatan badan publik dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dia mengatakan terdapat 122 badan publik yang mendapat kualifikasi informatif berdasarkan hasil monev KI Pusat dari 90 badan publik yang ditargetkan mendapatkan kualifikasi Informatif.

Adapun pada program penyusunan IKIP, tambahnya, KI Pusat melampaui target dengan skor IKIP tahun 2022 mencapai 74,43 dari target sebesar 72.

Dia menyebut perolehan skor IKIP tahun 2022 juga naik sebanyak 3,06 bila dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 71,37; di mana kedua skor itu masih berada pada kategori sedang.

Donny berharap ke depannya KI Pusat mampu mengupayakan agar keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi capaian skor belaka, tetapi juga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Target tentu kami harus penuhi, tapi lebih baik lagi target dipenuhi, tapi manfaat juga dirasakan oleh publik maupun badan publik,” jelasnya.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Syawaludin menambahkan total ada 3.142 register sengketa informasi publik yang masuk ke KI Pusat hingga Desember 2022.

“Kalau masyarakat tidak puas dengan tugas badan publik untuk membuka atau menutup informasi, maka Komisi Informasi Pusat diamanatkan undang-undang sebagai kuasi peradilan,” kata Syawaludin.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Pusat Samrotunnajah Ismail mengatakan KI Pusat mendorong badan publik tidak hanya sekedar informatif, tetapi juga agar informasi itu bisa dipahami dan dimanfaatkan oleh publik.

“Tidak hanya sekadar capaian jadi informatif, tetapi dipastikan pengawalan informasi itu tersampaikan kepada audiens, dipahami, dan bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut ialah Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha dan sejumlah staf KI Pusat lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain