Jakarta, Aktual.co — Jajaran Kepolisian Resor Kota Bengkulu meringkus dua mahasiswa pemalsuan surat izin mengemudi (SIM).
Kapolresta Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurita mengatakan, penangkapan keduanya berawal ketika kepolisian melakukan tugas pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar, Dewa Kota Bengkulu.
“Benar tersangka saat ini sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti, baru delapan buah SIM palsu serta sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam membuatnya. Berdasarkan keterangan pelaku masih ada sekitar 60 buah SIM palsu yang beredar di masyarakat, selain itu pelaku juga merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Bengkulu,” kata dia di Kota Bengkulu, Rabu (4/2).
Dia mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan SIM yang diurus oleh tersangka segera melapor ke pihak kepolisian untuk diganti dengan SIM dari kepolisian.
Kronologis kejadian berawal dari razia rutin kepolisaan dan dalam razia tersebut pihak kepolisian menghentikan laju satu unit kendaraan roda empat Suzuki Baleno, dengan nomor polisi BD 477 LQ, karena pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Petugas langsung menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM pada pengemudi kendaraan tersebut, saat itu pengemudi memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) atas nama YS, 40 tahun, yang dikeluarkan Polresta Bengkulu dan polisi melihat ada kejanggalan karena dinilai tidak seperti SIM yang dikeluaran kepolisian.
Selanjutnya petugas menilang SIM A tersebut dan memberikan surat tilang terhadap YS. Kemudian polisi yang bertugas dalam penilangan melakukan pengecekan atau koordinasi dengan bagian SIM, dari keterangan tim didapat bahwa nomor SIM yang tertera atas nama YS tidak terdaftar diregistrasi pihak kepolisian.
Selanjutnya, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta memanggil pemilik SIM A, YS yang diduga palsu tersebut, dari keterangan YS SIM tersebut diurus oleh seseorang beinisial Y dengan harga Rp200,000.
Dalam pengembangannya polisi berhasil mengungkap kedua tersangka berdasarkan keterangan pemilik SIM A YS, yang mengatakan SIM tersebut diterimanya dari IW, polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan IW, dari keterangan IW didapat yang membuat SIM tersebut adalah FK.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan kepada tersangka FK. Dari kedua tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan buah SIM diduga palsu, dua unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, mesin pres, serta kertas foto, yang diduga digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu.
Modus pelaku dalam memalsukan SIM tersebut yaitu, membuat SIM dengan cara terlebih dahulu men-scan bagian depan dan belakang SIM asli yang dikeluarkan pihak kepolisian, dengan menggunakan mesin printer/scaner selanjutnya hasil scan tersebut diedit melalui komputer dengan menggunakan aplikasi photoshop dengan mengganti identitas sesuai permintaan, setelah jadi SIM palsu dipres dan siap diberikan kepada pemesan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka terancam kurungan penjara, karena melanggar pasal 263 tentang pemalsuan surat negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















