Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI janji menindak tegas menjamurnya minimarket di Ibu Kota yang dianggap langgar aturan. Setidak itu yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat diminta sikapnya atas persoalan minimarket ‘liar’ di jakarta.
Dewan saat ini sedang mendata minimarket tersebut. “Pembangunannya akan dibatasi,” kata Pras di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (4/2). Selain itu, lewat Badan Legislasi Daerah (Balegda), dewan akan segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran.
Diakui Pras, keberadaan minimarket ternyata membuat anak muda jadi lupa ingatan. Misal nongkrong dan konsumsi miras. Lagi pula, alasan bahwa keberadaan minimarket bisa banyak menyerap tenaga kerja, terutama bagi warga sekitar, ternyata juga tidak signifikan. Kata Pras, masih ada 60 ribu masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
“Alasan menyerap tenaga kerja? Tenaga kerja yang mana? Masyarakat DKI sendiri sumberdayanya gak terserap. Nanti kami akan minta (Peraturannya) menyerap tenaga di lingkungannya. Koordinasi sama camat, lurah, RT/RW setempat. Pokoknya tenaga kerja di lingkungan sekitar harus diakomodir,” ujar dia.
Bagi minimarket yang keberadaannya sudah tidak memenuhi standarisasi yang diberlakukan Pemprov DKI, pras berpendapat agar segera diberangus saja. Dan apabila ditemui ada pejabat di dinas yang bersangkutan melakukan main mata dengan pengusaha minimarket, sanksi keras sudah disiapkan. Antara lain, jabatannya dicopot lalu dijadikan staf biasa.
“Pokoknya kalau ada kepala dinas, sudin atau kepala dinasnya yang main mata, kasih tau kita.”
Artikel ini ditulis oleh:

















