Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai saksi untuk tersangka Bambang Widjojanto‎. 
Akil Mochtar bakal dimintai keterangan kapasitasnya sebagai hakim pada persidangan sengketa Pilkada Kotawiringin Barat, Kalteng, pada tahun 2010.
“Akil rencananya memang hari ini, karena status terpidana dan di Lapas, kita sudah minta izin, hari ini penyidik ke Lapas Cipinang untuk menjemput dan antarkan surat izinnya,” kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (4/2).
Rikwanto mengatakan, Akil bakal diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB di Bareskrim Polri. “Diperkirakan pukul 15.00 WIB sampai Bareskrim.”
Kasus dugaan yang menjerat BW ini semula dilaporkan oleh Sugianto Sabran atas tuduhan bahwa BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. BW kemarin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim selama sekitar 10 jam.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu