Jakarta, Aktual.co — Komisi XI DPR RI pada hari ini, Rabu (4/2), mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk berkonsultasi terkait usulan Pemerintah yang ingin menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 35 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp72,9 triliun.

“Komisi XI lengkap datang ke kami, meminta pandangan terkait PMN,” kata ketua BPK RI Harry Azhar dalam jumpa persnya di kantor BPK, Jakarta, Rabu (4/2).

Harry mengatakan, pihaknya telah memberikan respon dan pendapat yang berdasar pada temuan-temuan BPK sebelumnya.

“Kami memberikan respon. Intinya, keputusan menyetujui atau tidak ada di DPR sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003. Tapi komisi XI dengan rinci meminta BUMN mana yang layak atau tidak layak dapat PMN, jangan sampai uang itu (dana PMN) masuk ke dalam lobang dan hilang begitu saja,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Komisi XI Fadel Muhamad menambahkan bahwa pertemuannya dengan BPK merupakan rapat konsultasi antara pengawas (DPR) dan pemeriksa (BPK).

“Ternyata setelah kami konsultasi, ada beberapa perusahaan yang audit kinerjanya tidak bagus. Kemudian ada juga pandangan dari DPR komisi XI, adanya BUMN yang tidak layak menerima PMN. Lalu, kita juga menyayangkan dari sekian banyak BUMN, penyertaan modal kepada Askrindo dan Jamkrindo tidak dimaksimalkan,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka