Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali akhirnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Namun demikian, politikus asal Partai Persatuan Pembangunan itu tak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. 
“Pada dasaranya klien kami bermaksud menghadiri panggilan KPK tersebut, namun ada hal prinsip yang harus diklarifikasi terlebih dahulu. Karena buat kami jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka akan sangat membingungkan kalau dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar penasehat hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2).
Dia menyebut, klarifikasi yang dimaksud adalah dalam surat panggilan tertulis bahwa Suryadharma akan diperiksa “untuk didengar keterangannya sebagai saksi” tapi dijelaskan Suryadharma akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan olehnya dan kawan-kawan selaku Menteri Agama.
“Panggilan ini sangat membingungkan karena klien kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di kasus dia yang sebagai tersangkan,” tambah Andreas.
Andreas mengaku, kliennya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK bukan karena takut. “Karena sebelumnya Pak Suryadharma juga sudah diperiksa satu kali, dan keluarga juga ikut diperiksa,” ungkap Andreas.
Dia mengatakan, Suryadhama Ali akan memenuhi panggilan KPK bila ada kejelasan mengenai surat panggilan tersebut. “Setelah ada kejelasan pastilah kami akan kooperatif,” ujar Andreas.
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu