Bupati Langkat
Ilustrasi- KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, menggeledah lima lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, salah satunya adalah rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada lima lokasi, di antaranya, rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini. Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3).

Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang selanjutnya akan dipelajari untuk melengkapi berkas perkara tersangka TRP.

“Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini, termasuk bukti dugaan aliran uang,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan penyidik KPK akan terus mengembangkan kasus tersebut serta berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun. Atas putusan tersebut KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu