Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Pemprov DKI memberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang membuat pegawainya mendapat gaji dengan jumlah fantastis, tidak menyalahi aturan.
Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Crisnandi, yang perlu dilakukan Pemprov DKI dengan kebijakan itu hanya mengganti nomenklatur saja. “Agar disesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Yudi, usai temui Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Selasa (3/2) kemarin.
Sebab, di dalam UU ASN, tunjangan itu dinamakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Individu dan kelompok. “(Pemprov DKI) Jakarta mengistilahkannya dengan TKD Dinamis dan statis. Penamaannya saja yang berbeda dari UU ASN,” ujar Yuddi.
Mengapa TKD dinamis tak langgar aturan?
Awalnya, Yuddi mengaku cukup kaget dengan besarnya penghasilan PNS DKI berdasarkan TKD dinamis. Namun setelah mengklarifikasi langsung, Yuddi mendapat penjelasan bahwa besarnya tunjangan memang disesuaikan dengan APBD tiap daerah. “DKI ini pendapatan daerahnya 40 triliun. Kemudian APBD-nya 70 triliun. Jadi relatif pegelolaan keuangannya cukup besar. Sementara pengunaan untuk biaya belanja daerahnya lebih kecil sehingga dari sisi keuangan memungkinkan, ” beber Yuddi.
Selain itu, besarnya total anggaran untuk pegawai juga setelah diklarifikasi tidak melanggar peraturan perundang-undangan. “Ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar di dalam biaya pegawai. Yaitu tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD-nya. Dan untuk provinsinya 25 persen. DKI ini 24 persen, jadi lebih rendah.”
Kesimpulannya, tidak ada peraturan UU ASN yang dilanggar Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan penghasilan fantastis kepada pegawainya.

Artikel ini ditulis oleh: