Palembang, aktual.com – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Hadir langsung dalam perhelatan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan bahwa “Gubernur sebagai wakil pemerintah diberi tugas sedemikian kompleks dan banyak dalam rangka mengendalikan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan diseluruh provinsi. Ini bukan tugas yang sederhana, namun membutuhkan komitmen dalam pelaksanaannya,” ujar Safrizal, Selasa (21/3).
Rapat akbar tersebut turut pula dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Sumatera Selatan, Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dan Instansi Vertikal, OPD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Ratusan Camat se-Provinsi Sumatera Selatan.
“Secara numerikal Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diamanahkan 46 tugas dan wewenang yang harus dijalankan didaerah, dan terus terang Gubernur Sumatera Selatan, Pak Herman Deru ini sukses mengimplementasikan tugas tersebut,” tambah Safrizal.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan menyoroti perubahan berbagai peraturan perundangan tidak mengurangi peran aktual Gubernur dalam aspek kewilayahan.
“Kami sampaikan apresiasi atas kehadiran Dirjen Bina Adwil, hal ini akan semakin memperkuat dan mepererat jalinan koordinasi yang sudah terjalin selama ini”, ujar Deru.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Batas Daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang nanti akan digunakan untuk menegaskan wilayah-wilayah yang ada di Provinsi Sumatera Selatan sehingga jelas mengenai daerahnya dan berguna untuk proses pembangunan yang lebih progresif untuk Provinsi Sumatera Selatan secara Khusus dan untuk pembangunan nasional secara menyeluruh.
Lebih jauh lagi, dari aspek kewilayahan tidak terlepas dari peran camat. Pentingnya peran yang diemban oleh camat, sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, juga sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat yang harus dilaksanakan dengan baik.
Ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat seperti Perizinan, nonperizinan, Pengelola informasi, Penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, Pengawasan, Koordinasi, Fasilitasi, Penetapan, Penyelenggaraan dan kewenangan lain yang dilimpahkan, oleh karena itu peran Camat sangat vital dan strategis ditengah-tengah masyarakat,” tutup Safrizal.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain