Jakarta, Aktual.co — Dikabarkan status Ketua KPK Abraham Samad sudah menjadi tersangka. Konfirmasi atas status tersangka Abraham Samad dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan KPK Watch, pihak mabes polri masih enggan menjawabnya
Namun, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronie F Sompie membenarkan penersangkaan Abraham Samad yakni tentang penyalahgunaan wewenang sesuai dengan pasal 36 dan 65 UU KPK karena ada pihak pelapornya. Tetapi, sambung dia, untuk statusnya masih terlapor karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap AS.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli, jadi kita tunggu saja keterangan resminya. Tapi hingga pagi ini AS masih sebagai terlapor,” ungkapnya kepada Aktual.co, Rabu (4/2) pagi. 
Terkait dengan Sprindik, mantan Kapolwiltabes Surabaya ini mengatakan, bahwa sprindik ini merupakan dasar penyidik melakukan penyidikan.
“Sprindik itu dasar dari penyidikan kasus ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, Samad dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Sahide, direktur eksekutif lembaga swadaya masyarakat pemerhati KPK, KPK Watch Indonesia.
Laporan Sahide diterima dengan nomor laporan LP/75/I/2015/Bareskrim/ tertanggal 22 Januari 2015. Dasar laporan Sahide berasal dari tulisan di Kompasiana berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad” pada 17 Januari 2015. 
Dalam tulisan itu, Samad disebutkan bertemu dengan petinggi PDI Perjuangan dan menawarkan diri sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo pada saat pemilihan umum kemarin.
Setelah tulisan itu terbit, beberapa hari kemudian Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto melakukan jumpa pers dan menerangkan hal yang sama seperti ditulis dalam laman Kompasiana itu.

Artikel ini ditulis oleh: