Jakarta, Aktual.co — Sembilan sudah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Bambang diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, tahun 2010 silam.
Hingga pukul 10,15 Bambang Widjojanto belum juga keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia masih diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat pada tahun 2010.
Berdasarkan pantauan langsung Aktual.co, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jaksel, Selasa (3/2), para awak media cetak dan elektronik untuk masih menunggu keluarnya Bambang dari ruang pemeriksaan.
Belum diketahui apakah nanti BW akan langsung ditahan atau tidak oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya dalam hal ini, Polri memastikan tak akan melakukan penahanan terhadap BW.
BW sempat ditangkap dan ditahan pada 23 Januari lalu, sebelum akhirnya dibebaskan. BW menegaskan, dia tidak pernah mengarahkan saksi kecuali meminta mereka berbicara sesuai fakta.
Satu-satunya saksi yang dikenai pidana karena kesaksian palsu, Ratna Mutiara juga menyampaikan bahwa dirinya tak pernah diarahkan BW. Ratna yang dipidana 5 bulan karena tergugup menyebut seorang nama yang tak melakukan money politics itu mengaku hanya bertemu BW di ruang sidang.
Dalam sengketa Pilkada itu, BW membela kliennya yang kini menjadi Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















