Jakarta, Aktual.co — Pelapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Sugianto Sabran mengaku siap dikonfrontir dengan berbagai pihak atas laporannya tersebut. Para pihak itu adalah Bambang Widjojanto, Bupati Kota Waringin Barat Udjang Iskandar dan eks Ketua MK Akil Mochtar.
“Sejak awal saya melapor untuk mencari kebenaran, jika harus dipertemukan, wajib saya datang,” kata Sugianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Sementara dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sugianto, Karel Ticualu mengungkapkan, pihaknya juga mendorong penyidik Bareskrim untuk memanggil pihak lain yang diduga mengetahui kasus ini. Termasuk segera memanggil Akil Mochtar dan Udjang Iskandar.
Sebab, kata dia, dalam kasus ini keterangan keduanya penting untuk mengungkap peran Bambang Widjojanto yang diduga mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahakamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam.
“Akil dan Bupati (Kotawaringin Barat_red) perlu dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Karel.
Dia pun berharap polisi dapat menyidik kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, pemanggilan Akil sangat diperlukan untuk menggali keterangan dalam perkara tersebut. Sebab, sambung dia, saat sidang yang dipimpin Akil, dirinya menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam keterangan para saksi.
“Kejanggalan itu ada dalam rekaman,” jelas Karel.
Tak hanya itu, sambung Karel, ada keterangan saksi yang menyebut pesta seks dan miras serta keterangan saksi yang tidak bisa bahasa Indonesia itu diterima kesaksiannya. Hal lain juga adanya saksi yang melihat Bambang dan Akil dalam satu mobil.
Sementara itu Bareskrim Mabes Polri mengisyaratkan akan memanggil M Akil Mochtar. Bekas Ketua MK itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan, kemungkinan pemeriksaan tersebut mengingat status Akil ketika itu sebagai pihak yang menangani perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, tahun 2010.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan BW akan dikonfrontir dengan Akil, Bolly mengaku belum memiliki agenda itu. “Memang belum ada agenda (konfrontir). Tapi pemeriksaan terhadap Akil mungkin dilakukan karena kaitannya dengan kasus ini,” kata Bolly saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/2).
Selain peluang memeriksa Akil, Bolly meyakinkan Mabes Polri telah melayangkan pemanggilan terhadap Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Rabu (4/2) esok.
“Panggilan sudah kita berikan, mudah-mudahan bisa hadir,” kata mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini.
Sekedar informasi, Bareskrim telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberikan keterangan palsu tehadap saksi-saksi dalam sidang perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Bambang dilaporkan Sugianto Sabran yang tak lain adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa pilkada pada tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu