Jakarta, Aktual.co —  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, gugatan praperadilan yang akan dia ajukan adalah murni inisiatif dirinya dan tidak berkaitan dengan lembaga tempatnya bernaung.

“Praperadilan ini sebenarnya karena proses saya pribadi, kalaupun saya adalah pegawai KPK itu hal yang berbeda. Tetapi hal pribadi inilah saya harus merespon dengan pribadi pula. Itu yang saya maksud,” ujar Novel, saat jumpa pers di gedung KPK, Minggu (10/5).

Lebih jauh disampaikan Novel, praperadilan ini diajukan karena dia menganggap proses pemanggilan paksa, rekonstruksi peristiwa, sampai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, telah melanggar hukum.

“Bagi saya ini penting untuk memperlihatkan. Setidak-tidaknya saya ingin memberikan gambaran kepada pimpinan Polri bahwa proses-proses ini dilakukan oleh anggota-anggotanya dengan proses yang tidak benar,” tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Novel mengaku sudah siap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rencananya, Senin (11/5) gugatan tersebut akan didaftarkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka