Beranda Khazanah Dunia Islam Anggota DPR Pertanyakan Menag Soal Keppres Biaya Haji 2023 yang Belum Terbit

Anggota DPR Pertanyakan Menag Soal Keppres Biaya Haji 2023 yang Belum Terbit

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis mempertanyakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang tidak kunjung terbit hingga saat ini. Padahal, menurut John, Keppres tersebut seharusnya sudah terbit pada pertengahan Februari lalu.

“Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan,” kata dia saat rapat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3) kemarin.

John menilai ketiadaan Keppres nantinya akan dapat menghambat persiapan ibadah haji. Karena itu, ia pun meminta kepada Menag Yaqut agar dapat menyampaikan perkembangan penyusunan aturan pelaksanaan ibadah haji 2023 itu.

“Dengan belum adanya Keppres haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri. Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji. Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada (ibadah) haji itu sendiri,” jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah tidak kunjung menerbitkan aturan teknis kuota dan biaya penyelenggaraan biaya haji. Padahal Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang. Terkait biaya, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 90,05 juta.

Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49,81 juta (55,3 persen) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40,23 juta (44,7 persen). Kesepakatan ini nantinya akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson