Empat Kader Golkar
Sidang kasus suap RAPBD Jambi digelar, dengan menghadirkan empat terdakwa kader Golkar/DOK/NET

Jambi, Aktual.com – Empat kader partai yang sempat duduk di DPRD Provinsi Jambi di Fraksi Golkar yakni M Juber, Ismed Kahar, Tartiniah dan Poprianto menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kasus uang suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2019 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, terungkap besaran uang suap ketok palu pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi yang mengalir ke para terdakwa.

Jaksa menyebutkan, Muhammad Imaduddin alias IIM menyerahkan kepada Kusnindar catatan berisi daftar nama anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan diberikan uang dan kemudian IIM dengan dibantu stafnya yang bernama RD Sendhy Hefria Wijaya dan Basri secara bertahap menyerahkan uang yang jumlahnya bervariasi kepada Kusnindar untuk dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.

Uang suap itu diantaranya untuk para terdakwa yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar, menerima uang ketok palu dalam dua kali penerimaan.

Untuk terdakwa M Juber pada tahap pertama menerima uang ketok palu yang diberikan Gusrizal dan tahap kedua, sekitar Maret 2017, Terdakwa M Juber menerima uang ketok palu sebesar Rp 100 juta dari Kusnidar di rumah terdakwa.

Sementara, terdakwa Poprianto sekitar Januari 2017 menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp100 juta yang diserahkan di rumah terdakwa dan tahap kedua, sekitar Maret 2017 terdakwa Poprianto menerima uang ketok palu dari Kusnindar dengan jumlah yang sama dengan tahap pertama.

Masih dalam dakwaan penuntut umum uang yang di terima terdakwa Tartiniah sedikit berbeda dengan M Juber dan Poprianto, pasalnya pada tahap pertama Terdakwa Tartiniah hanya menerima Rp50 juta yang didirikan oleh Gusrizal.

Pada awal 2017 terdakwa Tartiniah RH menerima uang ketok palu sebesar Rp50 dari Gusrizal dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal.

Sedangkan untuk terdakwa Ismet Kahar Tahap pertama, pada sekitar Februari 2017. Ismet Kahar menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp100 dan pada tahap kedua pada sekitar Maret 2017 terdakwa kembali menerima uang ketok palu dari Gusrizal sebesar Rp100 di rumah terdakwa.

Selain itu Kusnindar juga menyerahkan uang ketok palu APBD TA 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya antara lain yakni Cornelia Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Supriyono, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara,Zainal Arfan dan anggota DPRD Provinsi Jambi semuanya sudah disidangkan kasusnya.

Dalam perkara ini empat politisi partai berlambang pohon beringin itu didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan subsider Juber dan kawan-kawan didakwa Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu