Semarang, Aktual.co — Susanto Wedhi, terdakwa kasus dugaan penyelewengan proyek pengadaan sistem Core Banking System (CBS) Bank Pembangunan Daerah Jateng pada 2005 senilai Rp32 miliar menangis saat dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara. Mantan bos BPD Jateng sebagai Perusahaan Daerah Provinsi Jawa Tengah itu menangis saat palu majelis hakim diketok dengan dibebankan membayar denda Rp150 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa bersalah secara sah dan terbukti menguntungkan diri sendiri untuk memperkaya, atau suatu koorporasi bersama orang lain yang berakibat menimbulkan kerugian negara,” ucap Penuntut Umum Heri Febrianto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (3/2).
Ia menyatakan terdakwa dikenakan pasal dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No20/ 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang tindak pidana korupsi. Alasan itu disampaikan pihaknya karena terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Kepala Biro Akutansi BPD Jateng saat itu yang memberikan peluang kepada pihak pemenang pengadaan, yakni PT Sigma Cipta Caraka. Akibatnya perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp816 juta.
“Terdakwa memberikan kesempatan kepada pihak vendor sampai tahapke 6 dan 7 senilai Rp3 miliar. Padahal, lamanya pekerjaan proyek dengan tenggang waktu 540 hari atau berakhir pada 31 Desember 2007 dengan masa pemeliharaan selama setahun (2008),” ujar dia.
Meski begitu, lanjut dia, terdakwa masih saja memberikan peluang setelah 31 Desember 2008 hingga tahun 2011 kepada rekanan. Padahal PT Sigma tidak mampu mengerjakan proyek penunjang kegiatan operasional di beberapa kantor cabang kas Purwokerto, Tegal, dan Solo.
“Bahwa benar dalam pekerjaan hingga adendum (perpanjangan kontrak) ke 4 dengan nilai Rp31,7 miliar (97 persen)tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga 31 Desember 2008. Selain itu, hasil tidak sesuai harapan. Atas itu, terdakwa tidak lepas menandatangani berita acara pekerjaan selaku Kepala Biro Akutansi BPD Jateng,” terangnya.
Dalam tuntutannya, Febri menilai terdakwa sebagai koordinator dan Bambang W kepala biro keuangan BPD Jateng sebagai penanggungjawab atas kegiatan pengadaan proyek penunjang perbankkan tersebut.
Dalam kasus itu, terdakwa terbukti berdasarkan bukti kwitansi yang telah dikembalikan. Selain itu, berdasarkan surat-surat otentik, keterangan ahli maupun saksi telah terbukti bersalah.
Atas tuntutan itu, penuntut meminta kepada majelis hakim agar menahan terdakwa dan memberikan putusan yang sesuai.
Sementara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang dengan agenda pledoi pada 10 Februari mendatang. “Apakah saudara akan mengajukan pembelaan secara lesa atau tertulis disampaikan sendiri. Dan atau kah melalui kuasa hukum saudara,” beber dia.

Artikel ini ditulis oleh: