Banda Aceh, Aktual.co — Tarik ulur penggunaan bendera Aceh hingga kini belum menemukan titik temu. Pemerintah pusat mengembalikan persoalan bendera itu ke Pemerintah Aceh. Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan bendera itu mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan tidak boleh digunakan.
“Pemerintah pusat menyerahkan persoalan bendera itu ke Pemerintah Aceh. Kita akan bahas lagi dengan DPR Aceh. Karena itu kan sudah disahkan dalam qanun. Jadi, harus ada pembahasan dua pihak,” ujar Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mahyuzar kepada Aktual.co, Selasa (3/2).
Disebutkan, pihaknya segera menjadwalkan pembahasan bersama dengan DPR Aceh. Sementara itu, Ketua Panitia Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky menyebutkan sejatinya Pemerintah Aceh membahas bersama persoalan Qanun Lambang dan Qanun Bendera Aceh tersebut.
“Dasar pemikirannya adalah kemaslahatan masyarakat Aceh. Jadi, pemerintah Aceh itu harus melibatkan DPR Aceh dalam pembahasa bendera itu,” terang Iskandar.
Iskandar menyebutkan persoalan bendera Aceh tersebut juga harus melihat aspirasi masyarakat Aceh. Sehingga, seluruh keinginan masyarakat Aceh terkait bendera bisa tertampung.
“Kita apresiasi keinginan Pemerintah Aceh untuk membahas bendera itu dengan DPR Aceh,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: