Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan siap mengajukan praperadilan atas proses pemanggilan paksa dan penyitaan yang telah dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Gugatan praperadilan itu akan diajukan pada Senin (11/5) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Besok akan kita daftarkan (gugatan praperadilan) ke PN Jaksel,” jelas kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu ketika jumpa pers di gedung KPK, Minggu (10/5).

Lebih jauh disampaikannya, salah satu poin permohonan gugatan tersebut adalah perihal pengembalian sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian.

Menurutnya, pengembalian tersebut menunjukkan bahwa barang-barang yang disita itu memang tidak menunjukkan bahwa pasal yang dituduhkan benar dilanggar.

“Kemudian yang kedua itu menunjukkan penggeledahan itu dilakukan secara melawan hukum. Dan yang ketiga, meskipun barang-barang itu sudah dikembalikan, juga tidak menghilangkan kerugian-kerugian yang keluar selama enam hari barang-barang itu berada di tangan penyidik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah Novel dijemput paksa pada 1 Mei lalu, penyidik Bareskrim langsung melakukan penggeledahan di empat tempat, termasuk di kediaman Novel yang berada di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan itu, pihak Kepolisian menyita setidaknya 25 barang yang dianggap bisa dijadikan barang bukti atas kasus hukum yang menyeret Novel.

Novel sendiri diduga melakukan penganiayaan yang berujung kematian, terhadap pencuru sarang burung walet di wilayah Bengkulu pada 2004 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka