Beranda Life Kesehatan Singgung Merek Besar, Anggota DPR Desak Pelabelan BPA Untuk Produk Air Kemasan

Singgung Merek Besar, Anggota DPR Desak Pelabelan BPA Untuk Produk Air Kemasan

Tangkapan Layar Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah Saat Memberikan Keterangan (Youtube TV Parlemen)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah menyatakan dirinya mendukung rencana pemberian lapel BPA atau Bisphenol A dalam produk air minum kemasan demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Nur Nadlifah pun menegaskan dukungannya atas rencana kebijakan yang masih digodok dalam proses revisi lanjutan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Saya mendukung rencana kebijakan rencana pelabelan BPA ini. Kebijakan ini penting bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada aktual.com, Kamis (30/3) kemarin.

Politisi PKB itu pun merujuk banyak hasil riset yang menunjukkan dampak buruk paparan BPA kepada manusia. Seperti BPA yang menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi. Karena hal itu, ungkapnya, banyak negara yang sudah melarang penggunaan bahan kimia BPA dalam kemasan produk pangan.

“Isu BPA ini sudah menjadi isu kesehatan dunia. Prancis, Brazil, Kolombia dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat sudah memberlakukan pencantuman label peringatan BPA yang mengingatkan bahaya kanker dan ganguan kehamilan,” kata dia.

Nadlifah mendesak semua jenis merek produk air minum kemasan harus menaati ketentuan BPOM yang akan mewajibkan pencantuman label peringatan soal BPA. Menurutnya, tidak boleh ada merek produk yang menolak atau enggan mematuhi ketentuan BPOM tersebut.

“Ketentuan ini harus berlaku bagi semua produk air minuman, tanpa terkecuali. Merek besar sekalipun, apapun itu namanya, harus ikut dan tunduk pada ketentuan pelabelan BPA ini,” tegas dia.

Sebagai informasi, dalam revisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tercantum kewajiban untuk mencantumkan label ‘berpotensi mengandung BPA’ pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Sampai saat ini, perubahan peraturan tersebut masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson