Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Bambang Widjoyanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki alasan untuk menahan kliennya.
Menurut dia, jika penyidik tetap bersikeras melakukan penahanan, maka sudah jelas terjadi kriminalisasi oleh Polri terhadap Bambang.
Nursyahbani pun memastikan, wakil ketua KPK itu tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin bahwa kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.
“(Jika ditahan) jelas kriminalisasi terbukti. BW kooperatif mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa. Tidak ada penghilangan barang bukti,” tegas Nursyahbani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Namun, Nursyahbani pun tak menampik berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, bisa saja penyidik membuat dan melihat atau mempersepsikan BW tidak kooperatif. Dari situ, lanjut Nur, alasan terkait penahanan bisa dikeluarkan penyidik.
Meski begitu, hingga pukul 18.10 WIB atau sudah selama enam jam diperiksa, Nursyahbani belum mendapat informasi bahwa pria yang akran disapa BW ini akan ditahan.
“Pengalaman saya, kalau klien saya itu menjawab tidak tahu, tidak menjawab dan itu sama mempersulit pemeriksaan. Mungkin itu bisa saja jadi alasan polisi untuk menahan,” jelasnya.
Kemudian menurut Nur, hingga saat ini para kuasa hukum BW juga tidak pernah diperlihatkan surat perintah penyidikan atau sprindik oleh penyidik. Bahkan saat diminta oleh kuasa hukum lainnya soal sprindik, penyidik dengan lantang menjawab tidak bisa.
“Kita mau lihat sprindik saja tidak bisa?,” cetusnya. “Apa ada ya larangan atau aturan saya tidak memperlihatkan sprindik,” ujar Nur menirukan pernyataan para penyidik saat diminta menunjukan sprindik BW.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















