Jakarta, Aktual.co — Sejumlah pengacara tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, sempat bersitegang dengan penyidik di Bareskrim Mabes Polri, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, insiden tersebut terjadi di ruang penyidikan ketika seluruh pengacara Bambang ingin masuk ruang pemeriksaan.
“Saya sampaikan tadi di ruang penyidikan, ada insiden dimana semua pengacara BW ingin masuk mendampingi dalam proses penyidikan. Karena terbatas ruangan, ada kesibukan lain, periksa orang lain, jadi dibatasi dua orang yang mendampingi. Debat, ditambah 1 jadi 3 orang,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Semua lawyer minta hadir, dibatasi 3 orang saja, nanti bergantian tiga orang dampingi BW diperiksa, lainnya tunggu di luar,” lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro ini.
Rikwanto menambahkan, keterbatasan ruang penyidikan menjadi alasan tidak diperkenankannya para pengacara yang keseluruhan datang berjumlah 20 orang untuk mendampingi BW secara bersamaan.
“Terlalu banyak orang sesak, bukan sengaja dibatasi tidak, karena keterbatasan ruangan,” tukas Kabagpenum. Lamanya pemeriksaan ditambahkannya tergantung pada penyidik dan pertanyaan diberikan.
Sementara mengenai perubahan pasal dalam surat panggilan, Rikwanto menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil mekanisme gelar perkara. “Disimpulkan, tentukan pasal yang ditambahkan dan lainnya,” ujar Rikwanto.
Sebelumnya, salah satu pimpinan KPK Bambang Widjojanto tiba pukul 12.10 di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan keduanya. Dia digarap penyidik terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.
Dengan mengenakan kemeja hitam, pria yang akrab disapa BW ini memilih tak berkomentar terlebih dahulu sebelum pemeriksaan terhadapnya dilakukan.
Sekedar informasi, Bareskrim telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberikan keterangan palsu tehadap saksi-saksi dalam sidang perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby