Jakarta, Aktual.co — Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI, Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona, mengungkapkan pemeriksaan kedua terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tak akan disertai penahanan.
Dikatakan Daniel, pemeriksaan terhadap Bambang kali ini akan fokus pada sejumlah pertanyaan pada pemeriksaan sebelumnya. Pada pemeriksaan pertama, BW menolak menjawab sejumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik.
“Belum akan ditahan. Pemeriksaan masih seputar pertanyaan yang ditolak untuk menjawab,” jelas Bolly saat dikonfirmasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Dalam pemeriksaan pertama, delapan pertanyaan yang ditolak untuk dijawab oleh BW antara lain, mengenai pasal dituduhkan yaitu Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 karena dianggap jelas ayat dimaksud.
“Tidak jelas 242 ayat 1 atau 2. Pasal 55 apakah ayat 1,2 atau 3 itu tidak jelas,” kata kuasa hukum BW, Todung Mulya Lubis di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Kabareskrim Irjen Budi Waseso menegaskan pertimbangan akan ditahan atau tidaknya BW berada di tangan penyidik. Mengenai perbedaan cepatnya penanganan kasus BW dibanding perkara lain, Budi menjawab hal itu dikarenakan bukti telah mencukupi.
Sekedar informasi, Sugianto Sabran melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri dengan perkara dugaan menyuruh atau mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Sugianto Sabran merupakan calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa pilkada pada tahun 2010. Saat ini, Sugianto menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby