Ilustrasi Humas

Pongki Nangolngolan. H (Pranata Humas Ahli Muda Kementerian Perdagangan RI)

Humas yang biasanya lebih populer disebut dengan public relations tidak lain merupakan suatu upaya yang terencana dan berkesinambungan untuk menciptakan dan menjaga hubungan baik dan saling pengertian antara organisasi dan publik atau khalayak. Roeslan Rusady, 1997, menyatakan bahwa dunia public relations mempunyai peran ganda, disatu pihak berupaya menjaga citra, baik terhadap lembaga atau organisasi yang diwakilinya, dan pihak lain ia harus berhadapan dengan berbagai situasi yang menguntungkan seperti opini publik yang negatif, kontroversial, bertentangan, hingga menghadapi saat yang paling genting (crucial point) dan krisis kepercayaan dan citra, kegiatan ini yang menjadi pekerjaan utama biro humas. Selain itu fungsi layanan humas sebagai aparatur pemerintah menjadi penting mengingat sebagai unit pelayanan publik biro humas harus mempunyai kemampuan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mencerna setiap isu-isu perkembangan pembangunan dengan lebih baik dan meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan yang merupakan salah satu subjek penting dalam rangka pengembangan masyarakat.

Keberadaan humas pada instansi besar seperti pemerintah provinsi, kota atau kabupaten hingga negara, masih banyak dilatarbelakangi oleh kepentingan dari para pimpinan organisasi dimaksud, dalam hal ini gubernur, walikota/bupati, menteri dan seterusnya. Mengingat para pimpinan tersebut mempunyai lingkup tugas yang sangat berat dalam membawa roda organisasi departemen atau instansi yang dipimpinnya, tentunya para pemimpin tersebut mempunyai visi dan misi agar organisasi yang dipimpinnya menjadi suatu organisasi atau departemen yang mempunyai konotasi atau nama baik yang melekat sesuai dengan harapan mereka selaku para pimpinan yang menjadi pimpinan tertinggi dari suatu instansi atau organisasi dimaksud. Selain itu untuk dalam melakukan tatakelola pemerintahan yang baik (good governance) pemerintah juga dituntut untuk solid dan bertanggungjawab sekaligus dapat menjalankan pemerintahan secara efisien dan efektif, serta mampu menjaga kesinergian interaksi yang konstruktif diantara domaindomain negara, sektor swasta dan masyarakat/society . Perkembangan demokrasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat yang terjadi pada masyarakat akhir-akhir ini telah mendorong beberapa instansi pemerintah mulai menerapkan fungsi humas yang tidak hanya sekedar corong atau jalur media komunikasi para pimpinan lembaga, instansi atau pemerintah saja. Humas sekarang ini mulai diberikan porsi untuk mempunyai peran dan fungsi sebagai bagian yang dapat melakukan kegiatan-kegiatan baik yang ditujukan ke dalam (internal public relations) dan ataupun kegiatan-kegiatan yang ditujukan ke luar (external public relations). Humas mulai diberikan tempat khusus untuk dapat memberikan masukan atau saran-saran yang diperlukan oleh pimpinan dalam menghadapi permasalahan yang terjadi.

Tugas pokok dan kewajiban humas/PR adalah bertindak sebagai komunikator (narasumber) untuk membantu keberhasilan dalam melaksanakan program pembangunan pemerintah (back up the government work program supporting), memiliki kemampuan membangun hubungan yang positif (good relationship), konsep kerja yang terencana baik (work program concept), hingga mampu menciptakan citra baik bagi lembaga yang diwakilinya, serta membangun opini publik yang positif (good image maker and positive of public opinion). Secara garis besar, humas/PR instansi pemerintah tersebut memiliki peran ganda. Fungsi keluar adalah berupaya memberikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan kebijaksanaan dan tujuan dari lembaga yang bersangkutan terhadap kepentingan masyarakat sebagai khalayak sasaran. Fungsi ke dalam adalah pihak humas wajib menyerap aspirasi atau keinginan publik/masyarakat yang diseleraskan dengan kepentingan bagi instansinya demi tercapainya tujuan bersama.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano