Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) menjelaskan secara rinci perhitungan dalam menentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina Dwi soetjipto di hadapan para anggota Komisi VII DPR RI, menjawab desakan anggota yang mempertanyakan mengapa harga BBM Indonesia lebih mahal dari negara tetangga.

Dalam paparannya, Dwi menjelaskan data penghitungan harga Premium periode 25 Desember hingga 24 Januari 2015 yang menjadi patokan harga per Februari 2015.

“Harga dasar mengacu harga pasar di Singapura (MOPS) USD56,11 per barel dengan penetapan kurs Rp12.517 per USD. Dengan asumsi tersebut didapat MOPS Rp4.417 per liter,” kata Dwi dalam rapat di Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Lanjutnya, hitungan harga tersebut lalu ditambahkan dengan stok Premium yang ada sebelumnya atau komponen stok sebesar Rp350. Kemudian ditambah biaya distribusi, penyimpanan storage dan mobil tangki dengan tambahan biaya Rp245 per liter.

“Kemudian ditambah margin Pertamina sebesar Rp54 dan margin SPBU sebear Rp270,” ujarnya.

Setelah itu, sambungnya, harga tadi ditambah lagi dengan kompensasi biaya distribusi keluar Jawa dan Bali sehingga harga disemua provinsi sama di Indonesia yaitu sebesar Rp114,79 per liter.

“Sehingga didapatkan harga Rp5.726,73 sebelum pajak,” paparnya.

Terakhir, harga pokok Premium masih harus ditambahkan dengan PPN sebesar 10 persen atau setara Rp572 per liter, serta pajak bahan kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp283 .

“Jadi dapat harga total Rp6.585,74 per liter, kemudian dibulatkan menjadi Rp6.600 per liter,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka