Jakarta, Aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar resmi melantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) di Jakarta, Selasa (2/5).
Menteri Siti meminta Dirjen KSDAE Setyawan untuk melakukan transformasi tata kelola kawasan konservasi berbasis lanskap, ekosistem, dan masyarakat.
“Konteks tata kelola lanskap di sini, yaitu pengelolaan kawasan konservasi dengan dukungan dan partisipasi aktif para pihak, termasuk masyarakat sekitar dan di dalam kawasan hutan, sehingga didapatkan manfaat bagi kelestarian alam maupun kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Satyawan Pudyatmoko lahir di Boyolali, Jawa Tengah, pada 9 Agustus 1971. Dia mendapatkan gelar sarjana kehutanan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada pada tahun 1995.
Enam tahun berselang tepatnya pada tahun 2001, Satyawan memperoleh gelar magister kehutanan tropika dari Universitas George August di Jerman. Kala itu dia menulis tesis yang membahas tentang ekologi burung-burung raja udang pada Taman Nasional Baluran di Jawa Timur.
Pada 2005, Satyawan juga merampungkan gelar doktornya di Universitas George August dengan disertasi yang membahas tentang ekologi dan pemanfaatan habitat banteng liar di Taman Nasional Baluran.
Dia dipercaya menjadi Ketua Umum Asosiasi Ahli Perubahan Iklim dan Kehutanan (APIK) yang menghimpun lebih dari 300 ilmuwan dari seluruh Indonesia.
Sebelum menjabat sebagai Dirjen KSDAE Kementerian LHK, Satyawan menjabat sebagai Deputi Perencanaan dan Evaluasi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Dalam acara pelantikan itu, Menteri Siti juga meminta Satyawan melakukan terobosan untuk menguatkan pengelolaan kawasan konservasi melalui pola Resort Based Management (RBM) yang berfokus pada penguatan pengelolaan tingkat tapak.
Pola itu akan memberikan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi melalui peningkatan fungsi tata kelola kawasan konservasi, optimalisasi pengelolaan, perlindungan dan pengamanan, penyediaan data atau informasi, dan mampu merespon persoalan-persoalan yang terjadi di lapangan.
Terobosan secara menyeluruh terkait dengan optimalisasi kinerja RBM akan memberikan kepastian areal kerja yang dikelola, wilayah tanggung jawab pengelolaan, dan sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi termasuk masyarakat di sekitarnya.
Hal ini disebut Menteri Siti merupakan unsur penting dalam pencapaian good forest governance dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Selain itu, Menteri Siti meminta kepada Dirjen KSDAE Satyawan untuk melanjutkan pengawalan bersama Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE).
Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI memandang penting untuk menyelesaikan revisi undang-undang tersebut.
Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Anggota itu terdiri dari Komisi IV DPR RI, pemerintah dan Komite II DPD RI.
RUU KSDAHE yang merupakan Perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. Terutama dalam penguatan penegakan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lanskap, dan pengaturan kerjasama internasional.
“Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang,” kata Menteri Siti.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i