Jakarta, Aktual.co — Polres Kupang Kota menerapkan program anti tawuran, bising dan coret-coret (TBC) untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Polisi Yulian Perdana menjelaskan, program TBC tersebut sudah diterapkan untuk para pelajar di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kami sudah sosialisasikan program tersebut kepada anak-anak sekolah mulai dari SD sampai SMA di setiap sekolah yang ada di kota ini,” kata dia di Kupang, Selasa (3/2). 
Menurut dia, program TBC tersebut merupakan program lanjutan untuk mengurangi dampak kekerasan dan aksi tawuran antarpelajar.
“Aksi tawuran sekarang bukan lagi terjadi antarpelajar, tetapi antarmahasiswa, baik yang terjadi di dalam kampus maupun di luar kampus.”
Dia mencontohkan, pada Minggu (1/2) malam, aksi perkelahian terjadi di antara mahasiswa saat pemilihan ketua mahasiswa. “Hal ini erat kaitannya dengan budaya miras yang terjadi di NTT khususnya di Kupang,” tambahnya.
Dari rilis tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) penyebab terjadinya kekerasan ada tiga, yakni stres sosial, pemahaman yang salah tentang kekerasan dan minuman keras.
“Suami pukul istri, bunuh istri serta penyelesaian masalah dengan perkelahin merupakan hal yang biasa saja di NTT,” ujarnya.
Di samping itu, miras juga menjadi faktor utama yang dapat mengakibatkan tingginya aksi kekerasan di NTT. Oleh karena itu, penyalahgunaan miras sampai menimbukan kekacauan dalam masyarakat, akah dijatuhi hukuman pidana.
“Penganiayaan, pengeroyokan, KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) sampai pada tindakan pembunuhan karena mengkonsumsi miras, akan dikenakan hukuman secara aturan tindak pidana yang berlaku di negeri ini,” demikian Kompol Yulian Perdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu