Jakarta, Aktual.co — Guna memastikan PT Berkah Karya Bersama (BKB)mendapatkan haknya, Perusahaan akan mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke arbitrase di Singapura dan Amerika Serikat. Hal tersebut dilakukan setelah BANI Indonesia mewajibkan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (mba Tutut) membayar sebesar Rp510 miliar kepada PT. Berkah Karya Bersama.
“Sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Siti Hardiyanti Rukmana yang berada di Singapura dan Amerika Serikat dapat segera dilaksanakan,” ujar Direktur PT. Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra dalam keterangan persnya, Senin (2/2).
Menurutnya langkah ini penting, mengingat sampai saat ini pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia Arbiter yang dibacakan pada bulan Desember 2014 lalu.
Effendi menjelaskan, BANI sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana. Diantaranya adalah menyatakan PT. Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI. selain itu pihak Tutut juga telah mencederai perjanjian.
Atas dasar itu, BANI mengeluarkan putusan agar Tutut mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT. Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.
Pilihan penyelesaian sengketa forum BANI adalah amanat perjanjian investasi antara PT. Berkah Karya Bersama dan Tutut yang ditanda tangani oleh para pihak pada tahun 2002.
“Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut wajib untuk dilaksanakan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















