Semarang, Aktual.co — Mantan orang nomor satu di Kudus itu dituntut bersama dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Ruslin Rukun dan pihak ketiga Abdul Ghani selaku vendor “Ghani and Sons”.

Dalam tuntuntanya, terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa secara sah telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tukas Agus P, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/2).

Tuntutan sama pula dikenakan kepada dua terdakwa lainnya, Ruslin dan ghani.

Meski ketiganya dituntut dengan pasal yang sama, namun tuntutan pidana yang dikenakan oleh JPU berbeda. Tamzil dan Ruslin dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, Abdul Ghani dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider Rp150 juta. Selain itu, Ghani juga dihukum mengganti melunasi sisa kerugian negara sekitar Rp1 miliar subsider setahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Kuasa hukum para terdakwa berencana akan membacakan pembelaan pada sidang berikutnya. Selain itu, secara pribadi Tamzil juga akan membacakan pledoi pada waktu yang bersamaan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan agenda tanggapan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijanto memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (9/2) pekan depan.

Usai persidangan, Tamzil mengatakan kalau pihaknya akan mempelajari dakwaan JPU dan akan mempersiapkan pledoi pekan depan. Ketika ditanya mengenai tuntutan tersebut, Tamzil tidak memberikan komentar apapun.

“Kami akan mempelajari dakwaan jaksa dan akan segera menyusun pembelaan dalam sidang pekan depan. Kalau soal tuntutan jaksa saya tidak bisa berkomentar mengenai hal tersebut,” tukasnya usai sidang.

Dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam DAK pengadaan sarana pendidikan diKabupaten Kudus tahun 2004-2005 tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp21,9 miliar. Sementara menurut hasil audit, kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar yang merupakan keuntungan CV Ghani And Sons dalam proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Ghani mengembalikan kerugian negara sekira Rp1,8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: