Jakarta, aktual.com – Firma Hukum LQ Indonesia melaporkan seorang pria berinisial JR ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan pemalsuan gelar akademik dan jabatan profesi.
Kepala Humas Firma Hukum LQ Indonesia Bambang Hartono, mengatakan JR mengaku bergelar Sarjana Hukum (SH) dan berprofesi sebagai advokat.
“Ini melanggar Pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Bambang di Jakarta, Minggu (14/5/2023).
Berdasarkan hasil pengecekan di pangkalan data pendidikan tinggi (Dikti), kata Bambang, didapat bahwa JR masih berstatus kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati, dengan program pendidikan sarjana (S1).
“Setelah menyurati STIH Gunung Jati, LQ (Indonesia) memperoleh jawaban bahwa JR belum lulus Sarjana Hukum (SH), masih semester enam. Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa dia (JR) bukanlah advokat,” papar Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin