Jakarta, aktual.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/5).
Tersangka IBN merujuk pada Ibnu Noval yang disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna mempercepat proses penyidikan, tersangka Ibnu Noval ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin (15/5) sampai 3 Juni di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti; sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhadap dalam menemukan alat bukti pada perkara tersebut,” jelas Ketut.
Sementara itu, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsinya, penyidik belum menetapkan tersangka sementara puluhan saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dapat menetapkan siapa saja yang diminta pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.
“Kami tidak mau salah, sehingga ketika kami harus menetapkan siapa yang diminta pertanggungjawaban harus berdasarkan alat bukti yang cukup, dan kami yakin dan kami pastikan memang dialah yang memang harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Kuntadi di Jakarta, Senin (15/5).
Sebelumnya, diberitakan, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pengadaan proyek tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain