Jakarta, aktual.com – Warga Tangerang kawasan utara tak henti-hentinya mendatangi Pengadilan Tinggi Banten di Kota Serang, Banten. Ini terkait dugaan mafia tanah, yang perkara bandingnya kini diadili Pengadilan Tinggi Banten

Mereka meminta terdakwa dalam kasus tersebut, dihukum lebih berat.

“Kami ingin Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau pihak yang diutusnya datang menemui kami di luar memberi penjelasan proses persidangan terdakwa DS,” ujar koordinator aksi dari Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), Ahmad Akbar Muafan saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (17/5/2023).

“Kami mendapat informasi atau ada isu yang berkembang terdakwa akan dijatuhi putusan bebas, atau dikurangi masa hukumannya,” imbuhnya.

DS sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Tangerang dua tahun enam bulan, dalam perkara pemalsuan surat autentik, bernomor perkara: 54/Pid.B/2023/PN.TNG. Ia lalu banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kasusnya bernomor perkara 62/Pid/2023/PT.BTN.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin