Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan sesuai undang-undang kepolisian batas pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, tersisa dua hari lagi.
Hal tersebut, disampaikan Fahri usai menerima kunjungan tiga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). “UU Kepolisian menyebut harus dilantik dalam 20 hari. Karena surat persetujuan dikirim 15 Januari, jadi batas akhir itu jatuh pada tanggal 4 Februari,” ujar Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2).
Oleh karenanya, menurut Fahri, tiga anggota Watimpres itu meminta masukan agar Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan terkait Kapolri.
DPR, sambung dia, hanya bisa memberikan catatan hukum untuk kasus-kasus yang ada. “Jadi, apa keputusan hukum kira-kira kalau belum dilantik tanggal 4?,” kata dia.
Lebih jauh, Fahri mengaku juga mendapat masukan dari Wantimpres mengenai banyak hal. Meski begitu, Ia tak bersedia mengungkapkannya.
Tiga anggota Wantimpres yang hadir, yakni, Subagyo HS, Rusdi Kirana, Suharso Manoarfa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby