Jakarta, Aktual.co —Diduga tak kantongi izin Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, sejumlah menara BTS (base transceiver station) telepon seluler di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang terancam dibongkar.
Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang, Slamet Budi, mengaku pihaknya sudah dua kali melayangkan surat peringatan ke pengelola menara. “Tapi tidak digubris. Hal ini tentunya menjadi pertimbangan lain,” kata dia, di Tangerang, Senin (2/2).
Dari hasil pendataan petugas, ada lima menara BTS yang tidak mengantongi izin. Di antaranya bahkan ada yang didirikan di atas ruko milik penduduk yang juga liar. Usai diperingati yang ketiga kali dan tak juga digubris, maka pembongkaran dengan alat berat adalah jawabannya.
Sesuai aturan perizinan yang dikeluarkan Pemkab Tangerang bahwa setiap menara melebihi ketinggian enam meter harus ada izin dari BP2T.
Slamet mengatakan, pihaknya tidak berhak untuk mengancam pengelola menara, tapi mereka harus menaati aturan yang ada. Bila memang tidak ada izin, maka wajib untuk dibongkar.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya mengatakan pihaknya membentuk tim untuk memantau keberadaan menara BTS ponsel di Kecamatan Kelapa Dua yang diduga liar.
Masalah tersebut terkait sejumlah menara ponsel berdiri di Kampung Cibogo, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa Dua dan tempat lainnya sehingga meresahkan warga sekitar.
Sedangkan warga sekitar khawatir keberadaan menara tersebut ambruk saat musim hujan yang disertai angin kencang yang sering melanda daerah Kelapa Dua.
Demikian pula pengelola menara ponsel itu tidak meminta izin kepada warga sekitar tapi secara tiba-tiba menara sudah dibangun.
Rispenel mengatakan sesuai laporan Kepala Sub Bagian Informasi dan Pengaduan BP2T Pemkab Tangerang, Surachman, bahwa instansinya selama 2014 tidak pernah mengeluarkan izin pendirian menara BTS ponsel.
Dia menambahkan atas laporan petugas BP2T itu, maka pihaknya memastikan menara ponsel tersebut tanpa izin alias liar, sehingga dibentuk tim pemantau.
Artikel ini ditulis oleh: