Banda Aceh, Aktual.co — Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (2/2) sekitar pukul 04.00 dini hari WIB, menangkap satu kapal dengan trawl (pukat harimau) bersama sembilan anak buah kapal (ABK). Awalnya kapal itu ditangkap di sekitar perairan Pusong, Lhokseumawe dan dipaksa merapat ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Cahyo Hutomo, kepada sejumlah wartawan di Lhokseumawe menyebutkan penangkapan kapal dan trawl tersebut, berdasarkan informasi dari nelayan.

“Selama ini mereka menangkap ikan di perairan Jambo Aye sampai ke Krueng Mane Aceh Utara,” ujar Kapolres.

Setelah mendapatkan informasi itu, sambung Kapolres, pihaknya membentuk dua tim untuk mengintai kapal tersebut. Bahkan, pengintaian itu turut dibantu oleh Brimob Kompi 4 Jeulikat.

“Dengan dua unit kapal patroli Pol Airud, tim bergerak ke arah timur dan barat perairan Aceh Utara. Tim ke arah timur, memergoki satu unit kapal ikan yang sedang melabuhkan jaring pukat trawlnya. Langsung saja petugas mengamankan dan mengiring kapal dan barang bukti lainnya beserta ABK ke TPI Pusong Lhokseumawe,” ujar Kapolres.

Kapal yang diduga melakukan aksi ilegal fishing itu bernama KM Rezeki Nawan 2, berasal dari Idi, Kabupaten Aceh Timur.

“Kita sudah tetapkan Baihaqi, nahkoda kapal itu sebagai tersangka. Sedangkan ABK itu hanya pekerja saja,” ujarnya.

Untuk pemilik kapal, sambung Kapolres, pihaknya sedang melakukan pengembangan.

“Kasus itu terus dikembangkan dan diperdalam penyelidikannya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: