Bupati Langkat
Ilustrasi- KPK

Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (MAPHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang menjadi tersangka dalam perkara suap hakim MA.

Dengan tidak menahan Hasbi, justru KPK ikut berkontribusi membuat citra MA akan semakin terpuruk.

“Saya kira KPK harus menahan Pak Sekretaris MA Hasbi untuk memulihkan citra lembaga peradilan tertinggi itu. Penahanan terhadap Pak Hasbi akan memberikan kepastian terhadap pimpinan MA untuk konsolidasi secara internal. Juga penahanan bisa mempercepat proses hukum terhadap Pak Hasbi,” tutur Direktur Eksekutif MAPHI Christian Patricho Adoe saat dihubungi di Jakarta dikutip, Jumat (26/5).

Richo – sapaan akrabnya – menilai langkah KPK yang tidak menahan Hasbi dalam perkara suap hakim MA ini terkesan penegakan hukum tumpul terhadap seseorang yang memiliki jabatan. Bahkan, KPK terkesan khawatir dan takut terhadap sosok Hasbi karena jabatannya sebagai Sekretaris MA itu.

“Saya kira penyidik KPK harusnya tidak membeda-bedakan para tersangka. Perlakuan terhadap semua tersangka harusnya sama sehingga tidak ada alasan untuk tidak menahan Pak Hasbi karena sudah menjadi tersangka dalam perkara suap hakim MA,” ujar Richo.

“Jangan karena tindakan KPK tidak menahan Pak Hasbi itu, publik menjadi punya tafsir lain terhadap KPK.”

Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Hasbi Hasan sebagai tersangka selama 7 jam pada Rabu (24/5) kemarin. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Hasbi rupanya masih diperkenankan untuk pulang ke rumah.

Dalam kasus ini, ada 2 tersangka baru yang ditetapkan KPK yakni Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Nama keduanya terungkap dalam dakwaan pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan tidak menahan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto meski sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ghufron menjelaskan penahanan bukanlah suatu keharusan dalam proses penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu