Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyebut upaya hukum yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto seperti halnya sama seperti Komjen Polisi Budi Gunawan mengajukan praperadilan.
“Jadi apa yang dilakukan oleh Pak BW  sebagai orang yang merasa dirugikan. Dia memiliki hak untuk mengupayakan semua haknya itu diupayakan untuk di fungsikan,” kata Margarito saat di hubungi Aktual.co, Senin (2/2).
Dia menilai, apa yang dilakukan oleh Bambang merupakan hal yang normal. Terlebih, dia telah melaporkan ke Komnas Ham dan Ombudsman. “Pandangan saya apa yang dilakukan oleh BW normal.”
Seperti yang diketahui, Bambang sebelumnya telah ditangkap oleh Bareskrim Polri atas kasus mengarahkan saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. 
Namun dalam penangkapan itu dinilai Bareskrim melanggar prosedur. Salah satu pelanggaran HAM dalam proses penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim terhadap BW adalah, tidak didahuluinya surat pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 KUHAP. Bambang pun melaporkan hal tersebut ke Komnas Ham dan Ombudsman.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu