Jakarta, Aktual.co — Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menyita ribuan obat daftar G ilegal dan kepemilikan terhadap obat bebas terbatas itu.
“Obat dafar G itu disita dari seorang tersangka yang berada di wilayah kota ini karena sebelumnya pelaku sudah menjadi target operasi,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono di Banjarmasin, Senin (2/2).
Dia mengatakan, obat daftar G yang disita dari seorang tersangka berinisial JK warga Banjarmasin Selatan itu setelah dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan izin edarnya.
Akibat tidak memiliki izin itu maka obat daftar G ilegal yang berjumlah sebanyak 5.124 butir merk Zenit dilakukan penyitaan dan pelakunya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk menjerat pelaku kepemilikan obat daftar G ilegal itu polisi menjerat JK dengan pasal 198 dan pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Awilzan Sik di Banjarmasin, juga mengatakan saat ini peredaran obat daftar G cukup marak di Banjarmasin sehingga satuannya akan melakukan penangkapan terhadap pelakunya.
Bukan itu saja, anggota Satuan Narkoba di samping melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba juga melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penjual obat daftar G tersebut.
“Setiap pelaku penjual obat daftar G ilegal itu akan kami berikan sanksi tegas karena UU terhadap kasus tersebut cukup jelas,” tuturnya pada saat gelar kasus narkotika dan obat-obatan terlarang itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu