Jakarta,Aktual.com – Menkopolhukam Mahfud MD meminta Denny Indrayana menjaga Anies Baswedan agar tetap dapat maju pada Pilpres 2024, sehingga Pemerintah tidak selalu dituduh menjegal upaya mantan gubernur DKI Jakarta itu mencalonkan presiden.
“Tolong, Anies dijaga agar tetap mendapat tiket (Pilpres 2024). Nanti yang dituduh, kalau ndak dapat tiket, Pemerintah; karena nuduhnya Pemerintah terus mengganjal Anies. Saya pesan ke Denny, tolong itu dijaga,” kata Mahfud usai rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Mahfud menegaskan Pemerintah tidak akan ikut campur dalam urusan pencalonan Anies Baswedan dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
“Saya pesan ke Denny, tolong itu dijaga. Jangan sampai dari internalnya nanti yang gagal. Kalau Pemerintah enggak akan ikut-ikut,” tambahnya.
Selain kepada Denny Indrayana, Mahfud juga meminta Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu melakukan hal serupa.
“Bukan hanya Denny yang saya minta, ketua umum PKS juga saya minta,” imbuhnya.
Mahfud mengatakan telah menyampaikan hal itu kepada Ahmad Syaikhu secara langsung saat pertemuan di kediamannya. Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan Syaikhu meminta dirinya mendampingi Anies sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
“Saya sampaikan juga itu kepada Ketua Umum PKS, Pak Syaikhu, ketika datang ke rumah saya; (dia) menjajaki, ‘bagaimana kalau Bapak menjadi cawapres-nya Anies’,” tuturnya.
Namun, Mahfud enggan maju sebagai bakal cawapres Anies agar tidak terjadi perpecahan KPP yang berpotensi menggagalkannya untuk berkontestasi pada Pilpres 2024.
“Saya bilang, jangan saya, nanti malah pecah. Anies kalau nanti koalisinya enggak setuju, malah Anies-nya nanti enggak dapat tiket kalau partainya satu keluar. Sama, pesan saya kepada Denny,” ucapnya.
Mahfud pun menegaskan dirinya siap mengawal Pemilu 2024 tetap terselenggara sesuai jadwal.
“Nah, saya akan menjaga pemilu-nya. Saya bilang agar pemilu terselenggara. Itu saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra