Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga mengetahui kepindahan sang klien dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan pada Selasa (30/5) dari media massa.
“Saya baru tahu dari media massa,” kata Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kemudian, pihaknya pun menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat daring WhatsApp terkait mengenai alasan kepindahan Mario ke Lapas Salemba yang baru dibalas beberapa hari setelahnya.
“Dijawab jaksa dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang,” katanya.
Terlebih, menurut dia, Mario masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain dalam ruangan berukuran 3×3 meter berisi sepuluh orang.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan sang klien sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa maupun berada di sel khusus.
“Tidak ada itu yang namanya ‘priveledge’ (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga,” katanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa ini, menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain